Informasi Barang dan Jasa
PEMILIHAN
TAHUN 2024
<p> Pekerjaan ini dilakukan melalui Seleksi menggunakan peraturan World Bank dengan Pagu sebesar Rp2.600.000.000,00. <br><br> Gambaran Umum <br><br> Sejak tahun 2015 hingga tahun 2023, Transfer Dana Desa terus mengalami peningkatan anggaran dari 20,67 triliun rupiah menjadi 70 triliun rupiah, dan pada tahun 2024 dialokasikan sebesar 71 triliun rupiah. Namun peningkatan transfer dana desa yang merupakan amanat dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan perdesaan. Salah satu penyebabnya diduga adalah kurangnya kapasitas pemerintahan desa dan masyarakat dalam memanfaatkan dana tersebut. Oleh karena itu, pemerintah pusat yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan berkolaborasi dalam memperkuat kapasitas kelembagaan desa dengan mengembangkan sistem digital untuk memperbaiki kualitas belanja desa melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). <br><br> Atas dasar pertimbangan tersebut, Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) telah dilakukan sejak tahun 2020 dan akan berakhir pada tahun 2024. Kegiatan-kegiatanyang dilakukan terkait P3PD diharapkan telah berdampak pada peningkatan kualitas belanja desa yang lebih baik, melalui pengembangan sistem berbasis digital dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan desa dan sistem pemerintahan desa. Termasuk, kapasitas masyarakat desa sebagai bagian dari pemerintahan desa yang partisipatif dan inklusif. <br><br> Adapun high-level outomes yang diharapkan dari Program P3PD ini adalah peningkatan dampak dana desa terhadap pembangunan desa dan pengurangan kemiskinan (tercantum dalam PAD Program P3PD). Hal tersebut tentunya sejalan dengan RPJMN 2025-2029 dimana terdapat Kegiatan Pembangunan terkait Tata Kelola dan Pendampingan Desa Adaptif yang erat kaitannya dengan transformasi digital dan transformasi perencanaan dan fiscal. <br><br> Berdasarkan hasil restrukturisasi pada tahun 2021, yang dituangkan dalam restructuring paper tahun 2022 P3PD terdiri atas 3 (tiga) komponen, yakni: <li>Komponen 1 (Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa) oleh Kementerian Dalam Negeri </li> <li>Komponen 2 (Mendorong Pembangunan Desa Partisipatif) oleh Kementerian Desa dan PDTT </li> <li>Komponen 3 (Koordinasi, Pemantauan, dan Supervisi Nasional) oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. </li> <br><br> Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berperan sebagai salah satu pelaksana kegiatan (PIU) pada Komponen-3 P3PD bersama Kementerian PPN/Bappenas. Dalam hal ini, sebagai salah satu pelaksana koordinasi dan pemantauan program lintas Komponen, Kemenko PMK bersama Bappenas, berencana melakukan monitoring, evaluasi, serta kajian akhir program sebagai bagian dari kegiatan di Komponen 3. PIU Komponen 1 dan Komponen 2 juga melakukan monitoring dan evaluasi, namun kegiatan monitoring dan evaluasi akhir yang dilakukan di Komponen 3 ini akan menangkap isu-isu lintas komponen serta dinamika Program P3PD secara keseluruhan. <br><br> Monitoring dan evaluasi akhir program ini perlu dilakukan karena P3PD merupakan sebuah investasi besar untuk meningkatkan kapasitas dan aparat di desa, serta mendorong pembangunan desa yang partisipatif, yang manfaatnya harus bisa dirasakan dan diukur agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, melalui evaluasi ini, harapannya bisa menjawab tujuan dari program yaitu meningkatkan kualitas belanja di desa, dan menjadi pembelajaran dalam pengembangan serta replikasi untuk lingkup yang lebih luas. Tanpa evaluasi akhir program, pembuktian yang menjawab tujuan, pembelajaran yang di dapat, dan rencana exit strategy akan sangat sulit untuk dirumuskan. </p> |
|
|
Pekerjaan Jasa Konsultansi Monitoring Evaluasi Program Akhir P3pd |
|
|---|---|
|
Kerangka Acuan Kerja (KAK) |
Lihat |